Asistensi SOP dan Pembentukan UPTD PPA Brebes

Kabupaten Brebes Berkomitmen Bentuk UPTD PPA

Brebes (berdayaindonesia.or.id) – Dalam rangka percepatan pembentukan UPTD PPA di Kabupaten / Kota Yayasan Setara laksanakan asistensi SOP dan Pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Brebes, Senin ( 20/03/2023)

Bertempat di Kantor DP3KB Kabupaten Brebes, hadir dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Baperlitbangda, BKPPD, BPPKAD, Inspektorat dan PPPA Tiara Kabupaten Brebes dengan fasilitator dari Yayasan Setara dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dp3KB  Drs. Akhmad Makmun, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa kegiatan asistensi SOP dan Pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Brebes untuk segera diwujudkan, mengingat ini adalah mandatory dari Pemerintah yang tertuang dalam Undang – Undangan Nomor 12 / 2022 pasal 76 bahwa ini menjadi wajib bagi Pemerintah Kabupaten / Kota membentuk UPTD PPA yang sebelumnya tidak wajib.

“ Dimana dalam proses pembentukannya diberikan waktu tiga tahun dari tahun diundang – undangkan yaitu 2025, tentunya ini perlu menjadi perhatian bersama untuk memiliki kesepahaman terkait pentingnya percepatan pembentukan UPTD PPA Kabupaten Brebes “ katanya.

Suparmanto Dwi Ardi, S.Sos, M.Si fasilitator dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah memamparkan tentang tahapan / mekanisme pembentukan UPTD, dari Urgensi Pembentukan UPTD, Tujuan Pembentukan UPTD, Pemenuhan Kriteria Teknis, SDM Aparatur, Sarpras Kantor, Sarpras Teknis Penunjuang, Anggaran Operasional, Hasil Analisis Beban Kerja dan Hasil Analisis Rasio Belanja Pegawai sebelum dan Sesudah dibentuk UPT. “ Prinsipnya provinsi akan membantu dalam proses usulan pembentukan UPTD PPA dari Kabupaten / Kota “ tegasnya.

Yuli Sulityanto dari Yayasan Setara, menyampaikan hasil pemetaan proses pembentukan UPTD PPA di Jawa Tengah yang sudah terbentuk, berproses dan yang masih belum. “ di Jawa Tengah baru beberapa Kabupaten / Kota yang telah membentuk UPTD PPA, bisa segera diikuti Kabupaten / Kota lain, termasuk Kabupaten Brebes “ tegasnya

Progres Pembentukan UPTD PPA Kabupaten Brebes sebenarnya sudah lama diinisiasi akan tetapi dalam prosesnya mengalami kendala terkait dengan beberapa hal yang menjadikan proses tidak bisa berjalan dengan cepat, “ beberapa tahapan pembentukan UPTD PPA memang masih banyak yang belum dan masih berproses, harapnnya hari ini bisa disepakati untuk segera terbentuknya UPTD PPA mengingat ini amanat undang – undang “ jelasnya.

Kegiatan diskusi dipandu Bahrul Ulum, SE, M.Si dari Yayasan Setara mendengarkan pendapat dan masukan pendapat, pandangan dan kendala terkait dengan proses mekanisme tahapan pembentukan UPTD PPA.

Pada akhir kegiatan semua peserta memahami bahwa amanat penataan kelembagaan PPA yakni UU No. 23 tahun 2014 terkait pemerintahan daerah, PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dainas dan unit pelaksana teknis, dimana Perme PPPA 4/1018 tentang UPTD PPA,, dan Permen PPA 11/2019 tentang evaluasi kelembagaan UPTD PPA, dan permen PPA 2 tahun 2022 tentang standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, amanat ppasal 76 ayat 23 UU 12/2022 bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten / kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi.

Pemerintah Kabupaten Brebes siap berkomitmen membentuk UPTD PPA yang harapannya tahun 2023 bisa terbentuk.

( Kontributor Aziz Amin )

Bagikan Ke :