Pemalang – Sebanyak 50 (peserta) dari 5 (lima) desa/kelurahan mengikuti Pelatihan Fasilitator Masyarakat Membangun Lingkungan yang aman dan ramah anak (SAFE4C) di tingkat Desa di Kabupaten Pemalang, Selasa-Rabu (12-13/10) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang.
Ke 5 desa tersebut antara lain Kelurahan Wanarejan Selatan, Desa Ujunggede, Desa Majalangu, Desa Bantarbolang dan Desa Surajaya.
Kegiatan ini diselenggarakan Yayasan Setara bekerjasama dengan Yayasan Berdaya, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) didukung UNICEF.
Plt Kepala Dinsos KBPP, Agus Wibowo menyampaikan, SAFE4C merupakan program kerjasama antara UNICEF, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Desa (Kemendes) dalam upaya memberikan dukungan dalam mempercepat layanan perlindungan anak khususnya menciptakan suatu lingkungan yang ramah dan aman bagi anak yang pada gilirannya tercipta Desa/ Kelurahan Ramah Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid Kelembagaan Budi Utomo menjelaskan, terkait Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi salah satu prioritas dalam dana desa akan dialokasikan dalam pembiayaan dari dana desa sekaligus memperkuat regulasi dan upaya pencegahan pada anak dan perempuan.
“Dalam pelaksanaannya DRPPA secara bertahap dengan pengembangan disesuaikan potensi desa, kondisi kewilayahan, sosial, budaya, politik dan prioritas program desa,” ujarnya.
Ada 10 indikator DRPPA yaitu pertama, pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan. Kedua, tersedianya data desa yang memuat data pilat tentang perempuan dan anak.
Ketiga, peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.
Keempat, adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DPRPPA melalui pemberdayaan perempaun dan perlindungan anak di desa.
Kelima, persentase keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Badan permusyarawatan Desa, Lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa.
Keenam, persentase perempuan kewirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan,
Ketujuh, Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbasis hak anak. Kedelapan, Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesembilan, tidak ada pekerja anak.
Kesepuluh, tidak ada yang menikah dibawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
Menurut Budi, perempuan dan anak memiliki potensi dan peran yang besar dalam pembangunan desa dan memiliki daya tahan tinggi di masa krisis. Tercatat dalam data BPS 2020 disebutkan 49,5% adalah perempuan, 30,1% berusian anak, dan 43 persen ditinggal di 74,957 di desa. (dya)
Sumber : https://pemalangkab.go.id/
Republish : Azam